A. Pengertian Bisnis
Ada
beberapa para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang bisnis, sebagai
berikut adalah sebagai berikut :
Musselman
Bisnis adalah keseluruhan dari aktivitas yang
diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan
perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan
dalam perbaikan kualitas hidup.
Hooper
Bisnis ialah keseluruhan yang lengkap pada berbagai
bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur
dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain
sebagainya.
Peterson dan Plowman
Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan
dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara
berulang-ulang.
Ada
tiga hal penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari profit,
dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki
karakteristik yakni sebagai berikut :
- Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
- Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
- Mencari laba, profit atau keuntungan.
- Menetukan harga yang sesuai
- Akan ada kemungkinan mengalami kerugian
B.Fungsi
Bisnis
Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai
(kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau
diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen.
Fungsi
utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
-
Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak
lain dari fungsi
produksi
-
Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi
distribusi
-
Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
-
Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi
pemasaran
Jenis-Jenis Badan Usaha
Pengertian
Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2
orang Pendiri Perusahaan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham :
1 Prosedur Pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri
kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada
pihak lain untuk menghadap Notaris.
PENDIRI PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama
para pendiri
perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia
- WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
TEMPAT & KEDUDUKAN PERUSAHAAN
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah
kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam
anggaran dasar (akta pendirian).
DIREKSI DAN KOMISARIS
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur
dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai
Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi
Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi
Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat
menjadi Komisaris Utama.
NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau
3 (tiga) buah nama Perusahaan.
MODAL PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan besarnya Modal
Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40
tahun 2007 sebagai berikut;
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Dokumen Untuk Mendirikan Perusahaan
Dalam mendirikan atau pembentukan suatu perusahaan atau badan usaha, salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha diperlukan beberapa dokumen penting.- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
- · Akta Pendirian Usaha
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
mantap. artikelnya menarik nambah" pengetahuan , sukses selalu.
BalasHapusmantap sekali ilmunya nih terimakasih ya
BalasHapusJurnal Teknik
Unimuda Sorong